Info ASN Jabatan Fungsional 38 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda

38 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:

Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Hubungan Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari:

  1. Pranata Humas Tingkat Terampil,
  2. Pranata Humas Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pranata Humas Pelaksana,
  2. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan,
  3. Pranata Humas Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Pranata Humas Pertama,
  2. Pranata Humas Muda,
  3. Pranata Humas Madya.

Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Pranata Humas Pelaksana:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c,
    2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  2. Pranata Humas Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Pranata Humas Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c,
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Pranata Humas Pertama:
    1. Penata Muda, golongan III/a,
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Pranata Humas Muda:
    1. Penata, golongan III/c,
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Pranata Humas Madya:
    1. Pembina, golongan IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas pokok Pranata Humas yaitu melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Humas harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Humas Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien

1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat.
  2. Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi:
    1. perencanaan,
    2. pelayanan informasi dan kehumasan,
    3. hubungan eksternal dan internal,
    4. audit komunikasi kehumasan, dan
    5. pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
  3. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain di bidang informasi dan kehumasan,
    3. dan
    4. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan.

3. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih di bidang informasi dan kehumasan,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  4. keanggotaan dalam tim penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA HUMAS AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Humas yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.

Berikut 38 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Humas Ahli Muda/Muda, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan;
  2. mengikuti rapat pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan;
  3. mengevaluasi program pelayanan informasi dan kehumasan;
  4. mengolah isu publik;
  5. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk ceramah;
  6. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk presentasi;
  7. memberikan pelayanan informasi dalam bentuk pidato;
  8. melaksanakan tugas sebagai narasumber dalam forum konsultasi pelayanan informasi dan kehumasan;
  9. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media cetak, sebagai anggota dewan redaksi;
  10. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media daring (online), sebagai anggota dewan redaksi;
  11. menyelenggarakan penerbitan materi pelayanan informasi untuk media elektronik, sebagai anggota dewan redaksi;
  12. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat program;
  13. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat rutin;
  14. membuat laporan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, yang bersifat berkala;
  15. mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan;
  16. mengolah isu hubungan internal;
  17. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta;
  18. menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai moderator;
  19. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta;
  20. mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai moderator;
  21. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya atau pertemuan sejenis nasional;
  22. melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta;
  23. melaksanakan tugas sebagai pemandu acara (master of ceremony);
  24. melakukan wawancara dalam kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
  25. menelaah bahan untuk penyelesaian sengketa informasi;
  26. melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan teleconference;
  27. mengikuti kunjungan kerja atau acara seremonial pimpinan;
  28. melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai anggota;
  29. mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis nasional;
  30. mengevaluasi pelaksanaan advokasi hubungan kelembagaan;
  31. mengevaluasi pelaksanaan hubungan eksternal;
  32. mengevaluasi pelaksanaan hubungan internal;
  33. mengolah data dalam rangka audit komunikasi;
  34. menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai anggota;
  35. mengidentifikasi kasus atau masalah komunikasi;
  36. menganalisis data dalam rangka audit komunikasi;
  37. mengolah isu hubungan internal; dan
  38. menyusun konsep pengembangan model layanan informasi dan kehumasan.
Baca Juga :  40 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2014

Sumber file : JDIH MENPAN

24 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + 17 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com