InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan:
Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Hubungan Masyarakat sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.
Jabatan Fungsional Pranata Humas termasuk dalam rumpun Penerangan dan Seni Budaya dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Humas, terdiri dari:
- Pranata Humas Tingkat Terampil,
- Pranata Humas Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pranata Humas Pelaksana,
- Pranata Humas Pelaksana Lanjutan,
- Pranata Humas Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pranata Humas Pertama,
- Pranata Humas Muda,
- Pranata Humas Madya.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Pranata Humas Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c,
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Pranata Humas Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pranata Humas Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat, golongan ruang Pranata Humas Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Pranata Humas Pertama:
- Penata Muda, golongan III/a,
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pranata Humas Muda:
- Penata, golongan III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pranata Humas Madya:
- Pembina, golongan IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok Pranata Humas yaitu melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Humas harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Humas Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/ gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pranata Humas serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan Prajabatan serta memperoleh sertifikat.
- Pelayanan Informasi dan Kehumasan, meliputi:
- perencanaan,
- pelayanan informasi dan kehumasan,
- hubungan eksternal dan internal,
- audit komunikasi kehumasan, dan
- pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lain di bidang informasi dan kehumasan,
- dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang informasi dan kehumasan.
3. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang informasi dan kehumasan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang informasi dan kehumasan,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- keanggotaan dalam tim penilai,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA HUMAS TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Humas yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
Berikut 22 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Humas Terampil/Pelaksana, meliputi:
- mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi;
- mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi;
- mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal;
- mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal;
- mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan;
- menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan;
- mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi;
- mengumpulkan konten media;
- mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan;
- memutakhirkan data dan informasi publik;
- memilih bahan untuk pembuatan kliping;
- menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka;
- menyusun materi layanan informasi untuk media daring (online);
- melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial);
- mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal;
- mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal;
- membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide;
- membuat desain baliho untuk peningkatan pelaksanaan hubungan internal, dalam bentuk foto atau slide;
- memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis;
- mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal;
- melakukan siaran melalui media internal; dan
- mentranskrip ceramah atau briefing.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Humas Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN