Info ASN Jabatan Fungsional 15 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

15 Butir Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula,
  2. Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil,
  3. Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir, dan
  4. Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Pencarian Dan Pertolongan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:

  1. persiapan,
  2. kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan,
  3. pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, dan
  4. evaluasi dan laporan.

URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PEMULA

Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Pencarian Dan Pertolongan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pencarian dan Pertolongan.

Berikut 15 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, meliputi:

  1. mengumpulkan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
  2. mengumpulkan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan kompetensi;
  3. mengumpulkan bahan pemilihan personil untuk pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
  4. melaksanakan serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
  5. melaksanakan serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
  6. melakukan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
  7. melakukan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
  8. melakukan penyiapan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
  9. menyiapkan pelaksanaan latihan fisik;
  10. melakukan praktek pembelajaran penerapan pelaksanaan teori Pencarian dan Pertolongan;
  11. melakukan penyiapan latihan Pencarian dan Pertolongan;
  12. melakukan penyiapan peralatan operasi Pencarian dan Pertolongan;
  13. melakukan penyiapan peralatan di lokasi operasi Pencarian dan Pertolongan;
  14. melakukan penyiapan peralatan evakuasi korban; dan
  15. melakukan pengecekan peralatan pada pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PEMULA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula, meliputi:

  1. laporan pengumpulan bahan penjadwalan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
  2. laporan pengumpulan bahan penjadwalan untuk pemeliharaan kompetensi;
  3. laporan bahan untuk pemilihan personil;
  4. laporan hasil serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
  5. laporan hasil serah terima siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
  6. laporan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
  7. laporan pengumpulan bahan sumber daya untuk pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
  8. laporan hasil penyiapan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
  9. laporan hasil penyiapan pelaksanaan latihan fisik;
  10. laporan hasil praktek pembelajaran penerapan pelaksanan teori Pencarian dan Pertolongan;
  11. laporan hasil keterlibatan dalam latihan Pencarian dan Pertolongan;
  12. laporan penyiapan peralatan operasi Pencarian dan Pertolongan;
  13. laporan penyiapan peralatan di lokasi operasi Pencarian dan Pertolongan;
  14. laporan penyiapan peralatan evakuasi korban; dan
  15. laporan pengecekan peralatan dan perlengkapan operasi Pencarian dan Pertolongan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya – DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

12 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com