InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula,
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil,
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir, dan
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Pencarian Dan Pertolongan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pelaksanaan Pencarian dan Pertolongan.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, terdiri atas:
- persiapan,
- kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan,
- pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan, dan
- evaluasi dan laporan.
URAIAN TUGAS JABATAN PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pranata Pencarian Dan Pertolongan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan Pencarian dan Pertolongan.
Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil, meliputi:
- melakukan penyaringan bahan penjadwalan kebutuhan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- melakukan penyaringan bahan penjadwalan kebutuhan pemeliharaan kompetensi;
- melakukan pengelompokan personil berdasarkan kebutuhan pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan;
- melaksanakan pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan pada siaga Pencarian dan Pertolongan rutin;
- melaksanakan pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan pada siaga Pencarian dan Pertolongan khusus;
- melakukan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
- melakukan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
- melaksanakan pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- memandu pelaksanaan latihan fisik;
- memandu praktek pembelajaran penerapan pelaksanaan teori Pencarian dan Pertolongan;
- memandu latihan Pencarian dan Pertolongan;
- menginventarisasi bahan/data penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan;
- melakukan pencatatan berita operasi Pencarian dan Pertolongan;
- menyusun rencana pergerakan tim Pencarian dan Pertolongan secara berkala di lokasi operasi;
- melakukan penanganan terhadap korban; dan
- memantau hasil pengecekan peralatan pada pengakhiran operasi Pencarian dan Pertolongan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil, meliputi:
- laporan rekapitulasi penyaringan bahan kebutuhan pemeliharaan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan rekapitulasi penyaringan bahan pemeliharaan kompetensi;
- laporan pengelompokkan personil;
- laporan hasil pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan hasil pengecekan peralatan dan perlengkapan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara internal;
- laporan penyaringan bahan sumber daya berdasarkan kebutuhan pelaksanaan penerapan kerja sama di bidang Pencarian dan Pertolongan secara eksternal;
- laporan hasil pemeliharaan peralatan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan hasil pemanduan pelaksanaan latihan fisik;
- laporan hasil pemanduan pembelajaran;
- laporan hasil keterlibatan dan pemanduan kegiatan latihan Pencarian dan Pertolongan;
- laporan hasil inventarisasi bahan/data penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan;
- laporan penerimaan dan pencatatan berita operasi Pencarian dan Pertolongan;
- laporan rencana pergerakan tim Pencarian dan Pertolongan secara berkala;
- laporan penanganan terhadap korban; dan
- laporan pemantauan hasil pengecekan sarana Pencarian dan Pertolongan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Pranata Pencarian Dan Pertolongan Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya – DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN