InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Rescuer Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer, bahwa yang dimaksud dengan:
Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Rescuer sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Rescuer.
Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Rescuer dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Rescuer Pelaksana Pemula,
- Rescuer Pelaksana,
- Rescuer Pelaksana Lanjutan, dan
- Rescuer Penyelia.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Jabatan Fungsional Rescuer yaitu melakukan pencarian dan pertolongan yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Rescuer harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Rescuer Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Rescuer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan,
- pencarian dan pertolongan, dan
- pengembangan profesi.
3. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf a, terdiri atas:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Rescuer dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
4. Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:
- persiapan,
- kesiapsiagaan SAR,
- penyelenggaraan operasi SAR, dan
- evaluasi dan laporan.
5. Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis di bidang pencarian dan pertolongan,
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahanbahan lainnya di bidang pencarian dan pertolongan, dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
6. Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:
- pengajar/pelatih di bidang pencarian dan pertolongan,
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pencarian dan pertolongan,
- keanggotaan dalam Tim Penilai,
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi, dan
- perolehan penghargaan/Tanda Jasa.
URAIAN TUGAS JABATAN RESCUER PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Rescuer Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Rescuer yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pencarian dan pertolongan yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta evaluasi dan laporan.
Berikut 29 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Rescuer Penyelia, meliputi:
- menyusun kegiatan latihan SAR untuk skala sedang;
- menyusun kegiatan latihan SAR untuk skala penuh;
- menyusun kegiatan pemeliharaan kemampuan Rescuer;
- menyusun rencana aksi SAR;
- melakukan pemutakhiran rencana aksi SAR;
- melaksanakan siaga SAR rutin;
- melaksanakan siaga SAR khusus;
- membuat laporan kesiapan peralatan SAR siaga rutin;
- melaksanakan pemantauan kegiatan khusus;
- membuat laporan kesiapan peralatan SAR siaga khusus;
- melakukan latihan fisik;
- mengikuti tes fisik;
- memberikan briefing kepada anggota dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
- mempersiapkan perlengkapan perorangan;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah Penerbangan;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR musibah Pelayaran;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR pada bencana;
- melaksanakan tindak awal operasi SAR pada musibah lainnya;
- melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat/instansi/tim yang ada dilapangan untuk pendirian posko SAR;
- memberikan briefing kepada anggota dalam rangka persiapan pelaksanaan operasi SAR;
- melaksanakan pencarian sebagai komandan;
- membuat laporan harian;
- membuat laporan mengenai posisi penemuan, kondisi dan keadaan korban;
- memberi arahan selama proses evakuasi;
- membuat laporan keadaan dan situasi korban, medan, cuaca dan personil;
- melaksanakan debriefing;
- membuat laporan hasil kegiatan operasi SAR;
- menyusun resume hasil kegiatan operasi SAR; dan
- melakukan evaluasi pelaksanaan operasi SAR.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN RESCUER PENYELIA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Rescuer, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Rescuer Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Rescuer Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Rescuer Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Rescuer Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Rescuer Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2014
Sumber file : JDIH MENPAN