InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Sandiman Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, bahwa yang dimaksud dengan:
Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Sandiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Sandiman.
Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. Sandiman Terampil/Pelaksana;
b. Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Sandiman Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Sandiman Ahli Pertama/Pertama;
b. Sandiman Ahli Muda/Muda;
c. Sandiman Ahli Madya/Madya; dan
d. Sandiman Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Sandiman yaitu melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Sandiman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Sandiman Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Sandiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian, yang terdiri atas subunsur:
- tata kelola, dan
- layanan.
URAIAN TUGAS JABATAN SANDIMAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Sandiman Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Sandiman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan kebijakan persandian, analisis dan riset persandian, dan manajemen persandian.
Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Sandiman Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
- melakukan perbaikan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan troubleshooting perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan distribusi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan pemusnahan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan penghapusan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan pemeliharaan perangkat (maintenance) keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan dokumentasi akses kontrol perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan kegiatan kontra penginderaan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan;
- melakukan kegiatan kontra penginderaan bahan elektronik;
- melakukan kegiatan help desk layanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
- melakukan salinan cadangan (backup) konfigurasi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian secara periodik;
- melakukan pendokumentasian informasi berklasifikasi;
- melakukan distribusi kunci kriptografi; dan
- melakukan validasi kunci kriptografi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN SANDIMAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Sandiman Mahir/Pelaksana lanjutan, meliputi:
- laporan kegiatan perbaikan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan kegiatan troubleshooting,
- dokumen Distribusi perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan pemusnahan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan penghapusan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan kegiatan pemeliharaan perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan pengendalian perangkat keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan kontra penginderaan jalur komunikasi dan sistem pengkabelan,
- laporan kontra penginderaan bahan elektronik,
- laporan kegiatan help desk layanan keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian,
- laporan hasil kegiatan backup konfigurasi,
- laporan hasil supervisi pengelolaan berita berklasifikasi,
- dokumen distribusi kunci kriptografi, dan
- laporan validasi kunci kriptografi.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Sandiman Mahir
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019, Tgl 2 September 2019
Sumber file : JDIH MENPAN