InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut, bahwa yang dimaksud dengan:
Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Terapis Gigi Dan Mulut sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan terdiri atas:
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut Mahir, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian yaitu:
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, dan
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Terapis Gigi Dan Mulut harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Terapis Gigi Dan Mulut yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Berikut 30 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
- melakukan penyusunan rencana kerja bulanan
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan
- melakukan inventarisasi alat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan persiapan instrumen/ alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan persiapan dokumen untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan
- melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok
- melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index (OHIS) dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut
- melakukan pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF – T)
- melakukan pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF – T)
- melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat
- melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/ masyarakat
- melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan
- melakukan pembersihan karang gigi
- melakukan perawatan luka non post op rongga mulut
- melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes
- membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/kelompok
- melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
- melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan, dan
- melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN TERAPIS GIGI DAN MULUT TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
- dokumen rencana kerja bulanan
- dokumen rencana kerja tahunan
- lembar ceklis hasil inventarisasi alat kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis hasil inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis persiapan instrumen/alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar ceklis desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok
- dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene index dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut
- dokumen hasil pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF-T)
- dokumen hasil pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF-T)
- dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
- dokumen hasil komunikasi theurapeutik
- dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi
- dokumen hasil pelaksanaan perawatan luka non post operasi
- dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
- laporan hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok
- laporan hasil analisis konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain
- dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut
- lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut, dan
- laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Terapis Gigi Dan Mulut Terampil
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN