InfoASN.id – Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Computer Assisted Test;
bahwa untuk menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018
Entitas | Badan Kepegawaian Negara |
Jenis | Peraturan BKN |
Nomor | 8 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan BKN Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 09 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | 15 Mei 2018 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2018/NO.640, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID