InfoASN.id – PERATURAN BKN Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
DETAIL PERATURAN BKN NOMOR 32 TAHUN 2020
Entitas | Badan Kepegawaian Negara |
Jenis | Peraturan Badan Kepegawaian Negara |
Nomor | 32 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara |
Tanggal Ditetapkan | 10 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1731 |
DOWNLOAD
PERATURAN BKN Nomor 32 Tahun 2020.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : bkn.go.id