InfoASN.id – Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa :
- bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
PPDB secara objektif sebagaimana dimaksud ialah dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
DETAIL PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan – Permendikbud |
Nomor | 1 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan |
Tanggal Ditetapkan | 7 Januari 2021 |
Sumber | Berita negara Tahun 2021 Nomor 6 |
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.pdf
Sumber file : JDIH KEMDIKBUD