Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 25 Tahun 2014

InfoASN.id – PERMENPAN 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 25 Tahun 2014

InfoASN.id – PERMENPAN 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya

]]>

Peraturan Menpan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2014 dan terdiri dari 16 Bab dan 45 Pasal.

Permenpan 25 Tahun 2014

Pengertian perawat (Pasal 1)

Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan perawat (Pasal 3)

Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.

Jenjang Jabatan Perawat (Pasal 6)

(1) Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:

a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

Baca Juga :  Download PERMENPAN Nomor PER/15/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/kep/m.pan/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya

a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan yaitu:
a. Perawat Terampil:

1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Perawat Mahir:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Perawat Penyelia:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Perawat Ahli Muda:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Perawat Ahli Madya:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Perawat Ahli Utama:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Baca Juga :  Uraian Tugas Perawat Berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019

Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan, begitu pula hanya dengan

Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki

Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

1. Pendidikan
2. Pelayanan keperawatan
3. Pengembangan profesi
4. Penunjang tugas Perawat

Penjelasan lebih lanjut Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya dapat diunduh pada link dibawah ini:

DETAIL PERMENPAN 25 TAHUN 2014

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor25
Tahun2014
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
Tanggal Ditetapkan4 Agustus 2014
Tanggal Diundangkan9 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2014 NOMOR 1515, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 25 Tahun 2014.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

Demikian informasinya, semoga bermanfaat 🙂

104 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com