InfoASN.id – PERMENPAN 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
InfoASN.id – PERMENPAN 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya
]]>
Peraturan Menpan ini ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2014 dan terdiri dari 16 Bab dan 45 Pasal.
Permenpan 25 Tahun 2014
Pengertian perawat (Pasal 1)
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Kedudukan perawat (Pasal 3)
Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
Jenjang Jabatan Perawat (Pasal 6)
(1) Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas:
a. Perawat kategori keterampilan; dan
b. Perawat kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan, begitu pula hanya dengan
Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki
Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan
2. Pelayanan keperawatan
3. Pengembangan profesi
4. Penunjang tugas Perawat
Penjelasan lebih lanjut Permenpan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya dapat diunduh pada link dibawah ini:
DETAIL PERMENPAN 25 TAHUN 2014
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 25 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Perawat Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 4 Agustus 2014 |
Tanggal Diundangkan | 9 Oktober 2014 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2014 NOMOR 1515, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN
Demikian informasinya, semoga bermanfaat 🙂