infoASN.id – Permenpan 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jafung Melalui Inpassing
Permenpan ini ditetapkan karena Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan lagi, sehingga perlu diganti.
Dalam peraturan Permenpan 42 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan/atau keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya) melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
DETAIL PERMENPAN 42 TAHUN 2018
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 42 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing |
Tanggal Ditetapkan | 06 September 2018 |
Tanggal Diundangkan | 13 September 2018 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2018 NOMOR1274, JDIH.MENPAN.GO.ID |
Selengkapnya Silahkan Download Permenpan 42 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing, melalui Link di bawah ini
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN