InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, dan 2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 15 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 08 Mei 2018 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2018/NO.71, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID