Info ASN Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018

InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, 2006, dan 2008;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara;

Baca Juga :  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018

DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2018

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah
Nomor15
Tahun2018
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan08 Mei 2018
Berlaku Tanggal
SumberLN.2018/NO.71, JDIH peraturan.go.id

DOWNLOAD

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : PERATURAN.GO.ID

21 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com