InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 45 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 14 April 2010 |
Tanggal Diundangkan | 14 April 2010 |
Berlaku Tanggal | 14 April 2010 |
Sumber | LN. 2010 No. 62, TLN No. 5128, LL SETNEG : 5 HLM |
DOWNLOAD FILE
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010” ini bermanfaat, Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.