Info ASN Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah (PP)
Nomor45
Tahun2010
TentangPeraturan Pemerintah (PP) Tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan14 April 2010
Tanggal Diundangkan14 April 2010
Berlaku Tanggal14 April 2010
SumberLN. 2010 No. 62, TLN No. 5128, LL SETNEG : 5 HLM

DOWNLOAD FILE

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010” ini bermanfaat, Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

12 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com