InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Surplus Dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan guna mendukung terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 49 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Surplus Dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan |
Tanggal Ditetapkan | 04 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | 07 Desember 2017 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2017/NO.248, TLN.2017/NO.6144, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017-lampiran.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID