InfoASN.id – Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
DETAIL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik |
Tanggal Ditetapkan | 16 Januari 2009 |
Tanggal Diundangkan | 16 Januari 2009 |
Berlaku Tanggal | 16 Januari 2009 |
Sumber | LN. 2009 No. 18, TLN No. 4972, LL SETNEG : 9 HLM |
DOWNLOAD FILE
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.