InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka optimalisasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu penataan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 103 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | 07 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | 09 Desember 2016 |
Berlaku Tanggal | 09 Desember 2016 |
Sumber | LN No. 284/2016 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI