InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 90 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara |
Tanggal Ditetapkan | 07 Agustus 2015 |
Tanggal Diundangkan | 10 Agustus 2015 |
Berlaku Tanggal | 10 Agustus 2015 |
Sumber | LN.2015/NO.183, LL SETKAB : 4 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI