InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah melalui pembiayaan sekunder perumahan, serta mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer perumahan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai pembiayaan sekunder perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 101 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan |
Tanggal Ditetapkan | 02 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | 06 Desember 2016 |
Berlaku Tanggal | 06 Desember 2016 |
Sumber | LN. 2016 No. 266, TLN No. 5962 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI