InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 103 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Diundangkan | 01 November 2018 |
Berlaku Tanggal | 01 November 2018 |
Sumber | LN. 2018 Nomor 194 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI