InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal, secara langsung juga berimplikasi pada peningkatan tugas dan beban kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan besaran organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, termasuk mengakomodir keberadaan unit pengawasan internal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 108 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 04 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | 06 Desember 2017 |
Berlaku Tanggal | 06 Desember 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.247, LL SETKAB : 6 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI