InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan di kawasan ASEAN, Australia dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia Selandia Baru) yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) ;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 108 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 108 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) |
Tanggal Ditetapkan | 12 November 2018 |
Tanggal Diundangkan | 14 November 2018 |
Berlaku Tanggal | 14 November 2018 |
Sumber | LN. 2018 Nomor 202 |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI