InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa perikanan sebagai sumber potensial perekonomian Indonesia, perlu dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah terkait guna pemberantasannya;
bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan kerugian negara yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial, ekosistem sumber daya perikanan, serta mengancam tercapainya tujuan pengelolaan perikanan;
bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah terkait dengan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek Jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) dengan Peraturan Presiden.
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 115 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) |
Tanggal Ditetapkan | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Diundangkan | 20 Oktober 2015 |
Berlaku Tanggal | 20 Oktober 2015 |
Sumber | LN.2015/NO.235, LL SETKAB : 9 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI