InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 130 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 130 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Tanggal Ditetapkan | 15 Desember 2017 |
Tanggal Diundangkan | 15 Desember 2017 |
Berlaku Tanggal | 15 Desember 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.274, LL SETKAB : 8 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI