InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan bersikap hati-hati;
bahwa dalam keadaan tertentu di mana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko Bencana dan dampak yang lebih luas maka perlu untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 17 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu |
Tanggal Ditetapkan | 19 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | 22 Maret 2018 |
Berlaku Tanggal | 22 Maret 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.34, LL SETKAB : 6 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI