InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 18 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan |
Tanggal Ditetapkan | 26 Maret 2018 |
Tanggal Diundangkan | 28 Maret 2018 |
Berlaku Tanggal | 28 Maret 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.37, LL SETKAB : 11 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI