InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri, memperkuat dan mempercepat persediaan beras, serta stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 20 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 24 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | 28 Februari 2017 |
Berlaku Tanggal | 28 Februari 2017 |
Sumber | LN. 2017/ No. 35 , LL : 5HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI