InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 34 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | 17 Maret 2015 |
Tanggal Diundangkan | 24 Maret 2015 |
Berlaku Tanggal | 24 Maret 2015 |
Sumber | LN.2015/NO.67, LL SETKAB : 140 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI