InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan satuan kegiatan khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional satuan kegiatan khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 36 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi |
Tanggal Ditetapkan | 17 April 2018 |
Tanggal Diundangkan | 18 April 2018 |
Berlaku Tanggal | 18 April 2018 |
Sumber | LN.2018/NO.62, LL SETKAB : 6 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI