InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan krisis energi dan/atau darurat energi;
bahwa untuk memberikan arah bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energ1 yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai penanggulangan krisis energ1 dan/ atau darurat energi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 41 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi |
Tanggal Ditetapkan | 04 Mei 2016 |
Tanggal Diundangkan | 10 Mei 2016 |
Berlaku Tanggal | 10 Mei 2016 |
Sumber | LN.2016/NO.90, LL SETNEG : 15 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI