InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan karir, dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu membentuk jabatan fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 42 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 05 April 2017 |
Tanggal Diundangkan | 07 April 2017 |
Berlaku Tanggal | 07 April 2017 |
Sumber | LN. 2017/ No. 75 , LL SETNEG : 13 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI