InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah perlu menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2016
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 48 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional |
Tanggal Ditetapkan | 25 Mei 2016 |
Tanggal Diundangkan | 31 Mei 2016 |
Berlaku Tanggal | 31 Mei 2016 |
Sumber | LN. 2016/No.105, LL Setneg : 15 HLm |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI