InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 49 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi |
Tanggal Ditetapkan | 03 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | 08 Mei 2017 |
Berlaku Tanggal | 08 Mei 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.92, LL SETKAB : 14 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI