InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang semakin berkembang dan bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 5 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | 17 Januari 2017 |
Tanggal Diundangkan | 19 Januari 2017 |
Berlaku Tanggal | 19 Januari 2017 |
Sumber | LN. 2017/ No. 15 , LL : 17 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI