Info ASN Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017

InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang semakin berkembang dan bertambah, baik beban maupun tanggung jawab, perlu penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa dalam rangka akselerasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2017

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Peraturan Presiden)
Nomor5
Tahun2017
TentangPeraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan17 Januari 2017
Tanggal Diundangkan19 Januari 2017
Berlaku Tanggal19 Januari 2017
SumberLN. 2017/ No. 15 , LL : 17 HLM
Baca Juga :  Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera

DOWNLOAD

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

23 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 6 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com