InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 4 September 2015 telah ditandatangani Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window), sebagai hasil perundingan antara Menteri-Menteri Keuangan Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
bahwa Protokol tersebut dimaksudkan untuk memberikan kerangka hukum dalam rangka pelaksanaan operasionalisasi, interaksi, dan proses transaksi elektronik antar-National Single Window dalam ASEAN Single Window, untuk mempercepat proses bisnis perdagangan ASEAN serta meminimalisasi biaya yang diperlukan guna mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol on the Legal Framework to Implement the ASEAN Single Window (Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window);
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 52 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window) |
Tanggal Ditetapkan | 19 Mei 2017 |
Tanggal Diundangkan | 23 Mei 2017 |
Berlaku Tanggal | 23 Mei 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.99, LL SETKAB : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI