Info ASN Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016

InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asialtigt

DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 2016

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor56
Tahun2016
TentangPeraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Mengenai Keistimewaan Dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi Untuk Asean Dan Asia Timur Ltigtagreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Economic Research Institute For Asean And East Asia On The Privileges And Immunities Of The Secretariat Of Economic Research Institute For Asean And East Asialtigt
Tanggal Ditetapkan27 Juli 2016
Tanggal Diundangkan30 Juli 2016
Berlaku Tanggal30 Juli 2016
SumberLN No. 128/2016, LL Setneg : 4 Hlm

DOWNLOAD

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com