InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi;
bahwa penyaluran bantuan sosial yang efisien dapat mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan serta berkontribusi terhadap peningkatan keuangan inklusif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 63 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai |
Tanggal Ditetapkan | 12 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | 17 Juli 2017 |
Berlaku Tanggal | 17 Juli 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.156, LL PERATURAN.GO.ID: 12 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI