InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk mencapai target penurunan disparitas harga sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang bertujuan menjamin ketersediaan barang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dalam mendukung pelaksanaan Tol Laut, perlu dilakukan upaya untuk mendorong capaian target dimaksud;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut, belum sepenuhnya dapat mencapai target penurunan disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara diperlukan program pendukung lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 70 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan |
Tanggal Ditetapkan | 18 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | 21 Juli 2017 |
Berlaku Tanggal | 21 Juli 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.165, LL SETKAB : 11 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI