InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2017
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) |
Nomor | 73 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Presiden (Peraturan Presiden) Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara |
Tanggal Ditetapkan | 21 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | 24 Juli 2017 |
Berlaku Tanggal | 24 Juli 2017 |
Sumber | LN.2017/NO.168, LL SETKAB : 9 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI