Info ASN Perka BKN 2019 Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

infoASN – Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka pada 4 April 2019 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam peraturan ini dijelaskan bawah Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Perka BKN No 5 Tahun 2019 ditegaskan agar Instansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:

  1. kompetensi;
  2. pola karier;
  3. pemetaan pegawai;
  4. kelompok rencana suksesi (talent pootl;
  5. perpindahan dan pengembangan karier;
  6. penilaian prestasi kerjalkinerja dan perilaku keda;
  7. kebutuhan organisasi; dan
  8. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Selanjutnya dalam Pasal 3, 4 dan 5 ditegaskan Mutasi dilakukan dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, yang dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi serta Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik

Dalam peraturan ini dijelaskan ada 6 jenis mutasi, antara lain :

  1. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;
  2. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi;
  3. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi;
  4. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya;
  5. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan
  6. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Untuk lebih jelasnya ketentuan-ketentuan mutasi tersebut diatas dapat diunduh pada link dibawah ini :

Download Perka BKN No 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

BACA ONLINE DISINI

56 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com