infoASN.id – Permendagri No 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Permendagri ini ditetapkan dalam rangka untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah sehingga perlu pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa nomenklatur sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat daerah provinsi; dan
b. sekretariat daerah kabupaten/kota.
Dalam pasal 3 ayat (1) Sekretariat daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C.
Pasal 4 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah provinsi tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 5 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah provinsi tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 6 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah provinsi tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 13 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diklasifikasikan atas tipe A, tipe B dan tipe C.
Pasal 14 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 15 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe B, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Pasal 16 menjelaskan bahwa
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe C, terdiri atas paling banyak 2 (dua) asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian.
DETAIL PERMENDAGRI NO 56 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 56 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota |
Tanggal Ditetapkan | 16 Agustus 2019 |
Tanggal Diundangkan | 26 Agustus 2019 |
Berlaku Tanggal | 26 Agustus 2019 |
Sumber | BN 2019/ NO 970; PERATURAN.GO.ID : 12 HLM |
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Selengkapnya silahkan download pada link dibawah ini
Permendagri No 56 Tahun 2019.pdf
Terimakasih semoga bermanfaat.
Sumber: JDIH BPK RI
1