InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Pemerintah Kabupaten Majene, Pemerintah Kabupaten Mamasa, dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 73 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Batas Daerah Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Majene Dan Antara Kabupaten Polewali Mandar Dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat |
Tanggal Ditetapkan | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 12 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 12 November 2019 |
Sumber | BN 2019/ NO 1441; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM |
DOWNLOAD
PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2019.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI