InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kota Bengkulu Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan berdasarkan kesepakatan antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma, maka dilakukan perubahan batas daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu perlu diganti;
bahwa perubahan batas daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat sebagaimana amanat Pasal 34 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dan ketentuan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kota Bengkulu dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 83 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Batas Daerah Antara Kota Bengkulu Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu |
Tanggal Ditetapkan | 18 Oktober 2019 |
Tanggal Diundangkan | 19 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 19 November 2019 |
Sumber | BN 2019/ NO 1469; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM |
DOWNLOAD
PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2019.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI