InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 98 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 98 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Batas Daerah Antara Kabupaten Situbondo Dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur |
Tanggal Ditetapkan | 20 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | 06 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 06 Desember 2019 |
Sumber | BN 2019/NO 1557; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM |
DOWNLOAD
PERMENDAGRI Nomor 98 Tahun 2019.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI