InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
PERTIMBANGAN
PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;
bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kota Parepare dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri |
Nomor | 42 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan |
Tanggal Ditetapkan | 26 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | 09 Juli 2020 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2020/NO.741, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID