InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali Dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
PERMENDAGRI Nomor 66 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 66 TAHUN 2020
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri |
Nomor | 66 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Batas Daerah Kabupaten Boyolali Dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah |
Tanggal Ditetapkan | 05 Agustus 2020 |
Tanggal Diundangkan | 13 Agustus 2020 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2020/NO.913, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
PERMENDAGRI Nomor 66 Tahun 2020.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID