InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
PERTIMBANGAN
PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 4 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum |
Tanggal Ditetapkan | 18 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 26 Januari 2021 |
Berlaku Tanggal | 26 Januari 2021 |
Sumber | BN.2021/No.51, kemendagri.go.id : 6 hlm |
DOWNLOAD FILE
PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2021
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.