InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri
PERTIMBANGAN
PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis balai pemerintahan desa, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa;
DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Dalam Negeri |
Jenis | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri |
Tanggal Ditetapkan | 18 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 26 Januari 2021 |
Berlaku Tanggal | 26 Januari 2021 |
Sumber | BN.2021/No.52, kemendagri.go.id : 7 hlm |
DOWNLOAD FILE
PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2021
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “PERMENDAGRI Nomor 5 Tahun 2021” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.