Infoasn.id – Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Latar Belakang Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019
- Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler.
- Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis.
- Untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Status
Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136).
Isu Pokok dalam Regulasi
BOS Reguler diberikan kepada SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang didasarkan pada data hasil cut off Dapodik pada tanggal 31 Januari dan tanggal 31 Oktober.
Besaran BOS Reguler yang diberikan untuk:
- SD sebesar Rp800.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 per 1 peserta didik setiap 1 tahun.
Silahkan download melalui link dibawah ini :