InfoASN.id – Permenkes No 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Permenkes No 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan yang mana diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan.
Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga perlu dilakukan penggantian.
Substansi Permenkes No 8 Tahun 2019 antara lain :
Bahwa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Tenaga Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pendamping
adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk mendampingi serta membantu proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengadopsi inovasi di bidang kesehatan.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
a. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;
b. peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;
c. pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;
d. penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
e. peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta;
f. peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan
g. pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
a. kesehatan ibu, bayi dan balita;
b. kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c. kesehatan usia produktif;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan kerja;
f. perbaikan gizi masyarakat;
g. penyehatan lingkungan;
h. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
i. kesehatan tradisional;
j. kesehatan jiwa;
k. kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
l. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.
DETAIL PERMENKES NO 8 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Kesehatan |
Jenis | Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) |
Nomor | 8 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan |
Tanggal Ditetapkan | 19 Februari 2019 |
Tanggal Diundangkan | 13 Maret 2019 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2019/NO.272, PERATURAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Permenkes Nomor 8 Tahun 2019.pdf
Link download alternatif google drive
Permenkes No 8 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID