Info ASN Permenkes 2019 Permenkes No 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Permenkes No 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Permenkes No 8 Tahun 2019

InfoASN.id – Permenkes No 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Permenkes No 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan yang mana diperlukan upaya peningkatan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi dengan bidang lainnya sesuai kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan.

Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga perlu dilakukan penggantian.

Substansi Permenkes No 8 Tahun 2019 antara lain :

Bahwa yang dimaksud dengan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.

Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Baca Juga :  Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Tenaga Pendamping Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tenaga Pendamping
adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk mendampingi serta membantu proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh masyarakat dalam mengadopsi inovasi di bidang kesehatan.

Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
a. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;
b. peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;
c. pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;
d. penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
e. peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta;
f. peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan
g. pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi:

a. kesehatan ibu, bayi dan balita;
b. kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
c. kesehatan usia produktif;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan kerja;
f. perbaikan gizi masyarakat;
g. penyehatan lingkungan;
h. penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
i. kesehatan tradisional;
j. kesehatan jiwa;
k. kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
l. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Permenkes Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat ini dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.

DETAIL PERMENKES NO 8 TAHUN 2019

EntitasKementerian Kesehatan
JenisPeraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Nomor8
Tahun2019
TentangPemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Tanggal Ditetapkan19 Februari 2019
Tanggal Diundangkan13 Maret 2019
Berlaku Tanggal
SumberLN.2019/NO.272, PERATURAN.GO.ID

DOWNLOAD

Permenkes Nomor 8 Tahun 2019.pdf

Link download alternatif google drive
Permenkes No 8 Tahun 2019.pdf

 

 

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : PERATURAN.GO.ID

53 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com